Dipicu Hal Sepele, Seorang Anak di Wonosobo Tega Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Dipicu Hal Sepele, Seorang Anak di Wonosobo Tega Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus penganiayaan anak terhadap orang tua hingga meninggal dunia-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES

"Tetangga korban ini menyarankan agar segera periksa ke rumah sakit, namun istri korban tidak mau dengan alasan biaya," katanya.

BACA JUGA:Bangunan Liar di Atas Wanganaji Wonosobo Dibongkar Pemiliknya Sendiri

Selanjutnya lantaran istri korban tidak memeriksakan, maka disarankan lapor ke ketua RT agar ditindak lanjuti.

Akan tetapi istri korban ragu, takut anaknya kembali ngamuk.

"Pada hari Rabu (14/5) sekira pukul 18.30 WIB korban diketahui meninggal dunia," katanya.

BACA JUGA:Ada 40 Situs Warisan, Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan sebagai Geopark Nasional

Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Wonosobo bergerak melakukan olah TKP dan menangkap pelaku.

Pengakuan pelaku, penganiayaan itu dilakukan karena dirinya emosi dan tidak bisa mengendalikan diri.

"Pelaku emosi kepada bapaknya, sering bersikap kasar, bahkan sejak dirinya masih kecil hingga sekarang telah dewasa," katanya.

BACA JUGA:Pimpinan OPD di Wonosobo Harus Kawal dan Bimbing ASN Baru

Dalam kasus penganiayaan tersebut, korban memang tidak langsung meninggal dunia, namun ada jeda waktu.

Dari pemeriksaan medis diketahui bahwa penyebab korban meninggal adalah tendangan keras dibagian perut korban.

"Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta, jika perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: wonosobo ekspres

Berita Terkait