Sidang Paripurna DPRD Wonosobo, Fraksi Tak Bacakan PU, Kok Bisa
PARIPURNA. Rapat Paripurna DPRD Wonosobo dengan agenda pembacaan PU fraksi fraksi terhadap dua raperda. -AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Rapat paripurna DPRD Wonosobo terkait Pendapat Umum (PU) fraksi fraksi terhadap 2 Raperda dianggap kontroversial, Selasa 3 Juni 2025.
Pasalnya fraksi tidak menyampaikan PU secara terbuka di forum sidang, namun hanya menyerahkan kepada pimpinan.
Tidak ada alasan jelas PU fraksi tidak dibacakan.
BACA JUGA:Awal Tahun, Pemkab Wonosobo Ajukan Tiga Raperda, Apa Saja?
Padahal menyampaikan pandangan umum merupakan bagian penting dari proses legislasi, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda RPJMD dan Raperda Perubahan Perda No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sesuai dengan tata tertib dan aturan persidangan bahwa pendapat umum harus disampaikan di forum Paripurna.
BACA JUGA:Raperda DPRD Wonosobo, Banyak Jenis Pendapatan dan Retribusi Dipangkas
Dalam proses rapat paripurna tersebut, pimpinan membuka, kemudian dilanjutkan memanggil masing masing fraksi untuk menyerahkan Pendapat umumnya tanpa dibacakan terlebih dahulu.
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW, mengatakan bahwa penyerahan tersebut untuk efisiensi waktu, dan telah disepakati dalam forum rapat paripurna.
"Ya itu untuk efisiensi waktu, sudah disepakati bersama tadi oleh anggota," ucapnya.
BACA JUGA:Dari Lima Raperda yang Dibahas, Raperda Perseroda Bimo Lukar Dianulir
Selanjutnya Eko tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan tidak disampaikannya pendapat umum fraksi fraksi dalam sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Ahmad Faqih mengatakan bahwa ada multitafsir terkait aturan tersebut sehingga penyampaian pendapat fraksi dirasa tidak penting dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres