Pemilik Kartu Pra Kerja Bisa Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta, Disnaker Mulai Data Pekerja Terdampak Virus Corona

Kamis 09-04-2020,02:11 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pendataan pemeroleh Kartu Pra Kerja mulai dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Calon penerima kartu tersebut bisa mendapatkan insentif berasal dari APBN hanya dengan mendaftarkan diri secara daring (online). Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, calon penerima manfaat Kartu Pra Kerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id yang dapat diakses mulai pekan ini. Mereka yang mendaftarkan diri diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat pandemi virus corona. Ia menyebutkan, Disnaker Kota Magelang hanya bisa mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Pra Kerja. Adapun seleksi kriteria calon ini menjadi wewenang penuh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia. \"Setiap minggu kita diminta untuk mengusulkan nama-nama, surel, nomor kontak, NIK, alamat, dan nama perusahaan sebelumnya, kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Tapi para pekerja bisa mendaftarkan diri via website yang sudah mulai dibuka,\" kata Gunadi saat dihubungi, Rabu (8/4). Dia menjelaskan, pengusulan kartu tersebut dilakukan selama pandemi corona. Pemerintah pusat, nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Pra Kerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif. Gunadi menyebutkan, besaran per orang mencapai Rp3,5 juta dengan rincian Rp650 ribu per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp1 juta, dan biaya survei Rp150 ribu. \"Lama pelatihan bisa kisaran 3-4 bulan sehingga kalau dikalkulasi mencapai Rp3,5 juta per orang,\" jelasnya. Masyarakat, kata dia, bisa langsung mendaftar. Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona diimbau memberitahu Disnaker, agar para korban PHK bisa didaftarkan lewat Pemkot Magelang. \"Kami juga bisa melayani sosialisasi terkait kartu Pra Kerja ini, tetapi syaratnya warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik), karena sebenarnya mendaftarnya bisa lewat online. Itu menjadi alternatif agar tidak terjadi penumpukan antrean hanya sekadar menanyakan tata cara mendaftarkannya,\" paparnya. Dia menyarankan agar sosialisasi bisa diberikan kepada perwakilan saja. Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan. \"Soal target berapa maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi,\" ucapnya. Menurut Gunadi, wewenang pemilihan penerima Kartu Pra Kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya boleh memantaunya saja. \"Juga memberi sosialisasi. Kritetia penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluar tak mampu, dan lainnya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya,\" pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait