Dua Tersangka Penistaan Agama di Purworejo Terancam 5 Tahun Penjara, Biar Kapok!

Senin 01-08-2022,06:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO - Dua orang pemuda di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mereka diduga secara sengaja memproduksi konten video dengan adegan bergoyang-goyang mengenakan peci dan mukena sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang melecehkan agama Islam.

Tersangka pertama berinisial TP alias Cokro, warga Kelurahan Sanepo Kecamatan Kutoarjo. Kemudian tersangka kedua yang berperan sebagai perekam video merupakan teman Cokro berinisial DH alias Lala, warga Desa Sambeng Kecamatan Bayan.

Dalam video tersebut, tersangka Cokro juga mengenakan peci yang bertuliskan salah satu pesantren di wilayah Purworejo. Video itu diketahui oleh salah satu santri dan langsung dilaporkan ke Polres Purworejo pada Selasa (26/7) lalu.

"Tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Jumat (29/7).

Disebutkan, produksi video tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (16/7) sekitar Pukul 18.20 WIB, 18.23 WIB, dan 18.26 WIB. Lokasi perekaman video yakni di sebuah rumah kos Desa Grantung Kecamatan Bayan.

Dalam video itu, tersangka Cokro mengucapkan kalimat "Allahoaxber" dan kalimat tak pantas lainnya sambil mengenakan atribut agama Islam.

"Pelapor mengetahui adanya video yang dilakukan oleh tersangka Cokro yang isinya yaitu adegan pertama dengan menggunakan peci warna putih bertuliskan Ponpes Daruttauhid, Kedungsari, Purworejo, berkaca mata sambil mengangguk-anggukkan kepala, dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat Allahoaxber Allahoaxber Astagfirullah Robbal Baroya, Astagfirullah Robbal Baroya," sebutnya.

Adegan yang kedua, lanjutnya, memakai peci yang sama warna putih, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan kalimat “Allah bersabda, bahwa semua umat manusia membutuhkan Allahoaxber Allahoaxber astagfirullah”, sambil tertawa.

"Adegan yang ketiga, memakai Mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut, sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengatakan kalimat 'Mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin' dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang kekanan dan kekiri, yang disaksikan oleh teman-temannya," terangnya.

Pelapor yang merupakan santri Daruttauhid setelah tahu adanya video tersebut kemudian mencari nomor tersangka. Saat tersangka Cokro dihubungi pelapor, dirinya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan dalam video tersebut.

"Santri Ponpes Daruttauhid Kedungsari Purworejo merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Cokro telah menghina Agama Islam dan Ponpes Daruttauhid Kedungsari, sehingga melaporkannya ke Polres Purworejo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka Cokro disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan tersangka Lala disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam maksimal 5 tahun hukuman penjara.

 

"Barang bukti 1 buah Peci warna putih bertuliskan huruf arab, 1 buah kacamata, 1 unit handphone, 1 buah mukena warna putih, dan 1 buah baju cardigan warna abu-abu," tegasnya.

Sementara itu, Cokro dalam konferensi pers itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Cokro dan Lala menyebut bahwa saat membuat video itu mereka hanya berniat untuk bercanda.

"Spontan mas, bercanda spontan gitu, awalnya becanda. Saya menyatakan permintaan maaf kepada ulama, pemuka agama, ustad terkait dengan video yang menyebar luas yang kemungkinan banyak sedikitnya bisa dibilang melecehkan atau merendahkan agama lain, tapi sesungguhnya tidak ada iktikad atau perasaan untuk melecehkan agama lain," ujarnya. (top)

 

 

Kategori :