Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 2 Agustus 2023.-TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Salah satu faktor Panji Gumilang ditahan karena kasus yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023 seperti dikutip Disway.id.

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Selain dugaan kasus penodaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mengusutnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keputusan Penahanan Nanti Pukul 20.00 WIB

Kuasa hukum Panji Gumilang pun merespons dengan mengajukan penangguhan penahanan, usai klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Rabu 2 Agustus 2023.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia Panji Gumilang.

"Sudah kami sampaikan (penangguhan penahanan) tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Kami masih menunggu," kata Hendra.

Menurutnya, usia Panji Gumilang yang sudah menginjak 77 tahun tak laik ditahan. Dengan usia yang sudah lanjut usia itu, Hendra yakin kliennya tidak akan lari dari hukum.

"Jadi tidak perlu ditahan karena tahu sendiri lah kapasitas usia 77 tahun bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujarnya.

BACA JUGA:Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga akan mengajukan praperadilan.

"Nanti akan kita tempuh (praperadilan). Kami juga sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin sampai dengan hari ini," tandasnya.

Seperti diberitakan, sebelum Panji Gumilang menjalani pemeriksaan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu terlebih dahulu mengadakan orasi di hadapan anak didiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway