Kasus Cuci Uang Panji Gumilang, Forum Indramayu Menggugat Minta Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Cuci Uang Panji Gumilang, Forum Indramayu Menggugat Minta Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

Forum Indramayu Menggugat mendesak Kasus Cuci Uang Panji Gumilang Segera Ditingkatkan Jadi Penyidikan--

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Forum Indramayu Menggugat (FIM) mendesak kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dilansir dari media sosial, Koordinator FIM Cakraya memberi apresiasi atas langkah tegas Bareskrim Polri sejauh ini yang telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Tapi kami juga berharap agar antek-antek Panji Gumilang juga diproses," ujar Cakraya, dikutip Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

FIM, kata Cakraya, siap mengawal dan terarah dan terukur dalam membantu kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.

Selain FIM, dukungan agar polisi segera meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan kasus TPPU juga datang dari Aliansi Santri Indramayu.

“Rakyat Indonesia untuk Indramayu dan beberapa LSM yang tergabung komitmen kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Koordinator Aliansi Santri Indramayu, Solihin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Salah satu faktor Panji Gumilang ditahan karena kasus yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keputusan Penahanan Nanti Pukul 20.00 WIB

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Selain dugaan kasus penodaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mengusutnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena faktor usia Panji Gumilang.

"Sudah kami sampaikan (penangguhan penahanan) tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Kami masih menunggu," kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: