Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keputusan Penahanan Nanti Pukul 20.00 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keputusan Penahanan Nanti Pukul 20.00 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keputusan Penahanan Nanti Pukul 20.00 WIB--

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Jalur liku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang tampaknya akan segera berakhir. Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Meski demikian, Panji Gumilang hingga saat ini, Rabu 2 Agustus 2023 siang, dia belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Artinya, pada Rabu 2 Agustus 2023 malam nanti, nasib akan memutuskan terhadap Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kepolisian paling lambat keputusan tersebut akan diambil pada pukul 20.00 WIB Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka itu dilakukan Bareskrim usai memeriksa selama lebih dari 9 jam terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah didapatkan polisi.

BACA JUGA:Penyelamatan 8 Penambang Emas di Banyumas Dihentikan, Keluarga Tebar Bunga Ikhlaskan Jasad Korban

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama. Termasuk Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan 8 Jam di Bareskrim, Pendukungnya Sempat Bikin Ricuh

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini memang tidak pernah letih menghebohkan publik baru-baru ini.

Kehebohan muncul kembali saat shaf Salat Idulfitri, April 2023 di ponpes setempat yang mencampur antara laki-laki dan perempuan.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dibidik kasus lain yakni tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk dugaan penyalahgunaan uang zakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: