PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Uang Ganti Kerugian (UGK) kembali dibayarkan kepada para pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Selasa (22/3). Kali ini, UGK dibayarkan untuk 32 bidang lahan dengan nilai pembayaran mencapai Rp2,7 miliar lebih.
Pemberian UGK sekaligus pelepasan hak atas tanah berlangsung di halaman Kantor PP, Desa Guntur Kecamatan Bener. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyebut ada sebanyak 25 warga penerima UGK. Mereka berasal dari 4 desa, yakni Guntur, Limbangan, Kemiri, dan Nglaris.
Dari 32 bidang yang dibebaskan itu, 29 bidang di antaranya merupakan milik warga Desa Guntur, 1 bidang milik warga Desa Limbangan, 1 bidang milik warga Desa Kemiri, dan 1 bidang milik warga Desa Nglaris.
"Dari hasil proses pembayaran uang ganti kerugian itu, terealisasi 1 orang tidak hadir atau retur 1 bidang PYB karena tidak hadir. Jadi, hanya bisa teralisasi untuk 25 orang sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) yang telah menerima uang ganti kerugian hari ini," sebutnya.
Dijelaskan, sebanyak 32 bidang yang dibebaskan memiliki luas 13.148 meter persegi. Atas pengadaan tanah itu, pemerintah merealisaikan pembayaran UGK senilai total Rp2.720.119.942.
"Dari target 4.241 bidang yang dibayarkan, sampai hari ini sudah terealisasi atau sudah terbayar sebanyak 3.717 bidang. Jadi yang masih belum terbayar ada 524 bidang, atau secara persentase yang sudah terbayar mencapai 87,64 persen," jelasnya.
Sementara itu, terhadap sisa bidang lahan yang belum terbayar, Kantor Pertanahan Purworejo masih menunggu kebijakan dari LMAN.
"Kalau turun pembayaran harus saya tanyakan ke LMAN karena semua data sudah kita kirim ke LMAN," ungkapnya. (top)