Awak Angkot di Magelang Minta Walikota Segera Sesuaikan Tarif

Selasa 06-09-2022,06:00 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Joko Suroso

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Tiga hari setelah harga bahan bakar minyak (BBM) diumumkan naik oleh Presiden Joko Widodo, sopir angkutan umum kota (angkot) di Kota Magelang meminta pemerintah segera menyesuaikan kenaikan tarif.

Belasan awak angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Awak Angkutan Kota Magelang (Forkam) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (5/9). Mereka meminta, pemerintah segera memberlakukan penyesuaian.

Ketua Koperasi Pengusaha Angkutan Kota (Kopata) Magelang, Darsono mengatakan audiensi dilakukan, mendesak Pemkot Magelang segera menyesuaikan tarif penumpang serta subsidi imbas dari naiknya harga BBM.
Menurut dia, sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Magelang, tarif angkutan umum di wilayah tersebut masih Rp2.000 untuk pelajar dan Rp4.000 untuk umum. Besaran tarif itu dinilai tak relevan lagi, melihat kenaikan harga Pertalite menjadi Rp10.000 per liter, sejak 3 September lalu.

”Penyesuaian SK sangat kami perlukan, meskipun praktik di lapangan tarif Rp5.000 sudah berlaku. Adapun SK ini sebagai kepastian hukum kita dalam mengais rezeki,” kata Darsono.

Ia menambahkan, dalam audiensi tersebut pihaknya mengusulkan kenaikan tarif disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM. Untuk diketahui, harga BBM naik sekitar 30-40 persen.

”Kami hitung-hitung itu sekitar Rp5.200 (untuk umum). Tapi dibulatkan jadi Rp5.000 dan Rp3.000 untuk pelajar,” ungkapnya.

Selain menuntut payung hukum penyesuaian tarif penumpang, Forkam dan Kopata juga meminta pemberian subsidi bagi para pelaku jasa angkutan umum. Ia mengatakan, subsidi tersebut bisa berbentuk bantuan operasional BBM maupun keringanan biaya suku cadang mobil angkot.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengaku akan segera menyampaikan hasil audiensi dengan para awak angkot itu kepada Kepala Daerah. Menurutnya, tarif angkutan umum fleksibel jika mendasari harga BBM.

”Tarif angkutan 40 persennya bisa dari biaya bahan bakar minyak. Jadi biaya operasional kendaraan tersebut memungkinkan menjadi dasar kebijakan Walikota Magelang, untuk menyesuaikan tarif angkutan umum,” kata Candra.
Meski demikian, penyesuaian tarif tidak bisa serta merta diputuskan. Ada prosedur dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

”Jangan sampai kenaikan tarif menyebabkan masyarakat keberatan, sehingga pindah ke angkutan pribadi atau tidak lagi menggunakan angkutan umum,” ungkapnya. (wid)

Kategori :