Walikota Serahkan Santunan JKK pada Ahli Waris Peserta BPJamsostek yang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kamis 15-09-2022,10:00 WIB
Editor : Joko Suroso

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Walikota Magelang dr Muhammad Nur Azis menyerahkan santunan atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menyebabkan meninggal dunia kepada ahli waris pekerja dari perusahaan Famili Raya dan Puri Asri Hotel.

Santunan tersebut diberikan karena pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tersebut meninggal dunia.

Santunan tersebut berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa bagi anak ahli waris yang masih berusia sekolah sampai ke perguruan tinggi. Salah satu ahli waris yang menerima santunan beasiswa adalah anak dari almarhum Siswanto dari perusahaan Puri Asri Hotel.

“Saya sangat mengapresiasi atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Indonesia, karena dengan adanya program negara tersebut, para ahli waris ataupun pekerja saat ini tidak khawatir saat menjalankan pekerjaannya, dan aman terlindungi dari berangkat hingga pulang kerja sampai dirumah Kembali,” ucap Nur Aziz.

Nur Azis menambahkan bahwa saat ini para pekerja membutuhkan adanya perlindungan yang paripurna seperti ini serta dapat memberikan jaminan jika terjadi risiko ekonomi pada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Senada dengan walikota, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono menjelasakan bahwa program yang diselenggarakan oleh institusinya merupakan program negara yang memang diharuskan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJamsostek tersebut.

“Program dari institusi kami memberikan perlindungan secara menyeluruh dan paripurna bagi para pekerja, karena seluruh hak dasar pekerja terjamin dalam perlindungan program jamsostek ini, selain itu manfaat yang didapatkan juga sangat besar,” ucap Budi.

Iuran dari program BPJamsostek merupakan sharing cost dari perusahaan atau pemberi kerja dan pekerja itu sendiri untuk pekerja yang bekerja pada sektor Penerima Upah (PU), sehingga jaminan yang nantinya akan didapatkan memiliki nilai manfaat yang cukup besar.

"Untuk pekerja pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau Mandiri, iuran yang dibayarkan oleh pekerja cukup dengan Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian yang manfaatnya sama besarnya dengan pekerja sektor PU," ungkap Budi. (rls/me)

Kategori :