TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung tidak pandang bulu dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini ribuan butir pil koplo jenis yarindo kembali diamankan dari tersangka pengedar Budi Saputro (26) warga Dusun Sembong RT. 02 RW. 04 Desa Gandon Kecamatan Kaloran.
Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, selain barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka diamankan sebuah kardus pengiriman paket J&T dengan penerima Kenang dengan alamat Temanggung Kaloran Desa Gandon RT 02 RW 04 Temanggung dan sebuah handphone.
"Tersangka ini termasuk pemain baru dalam dunia peredaran obat-obatan terlarang," terangnya, kemarin.
Kasatres Narkoba AKP Bambang Sulistyo mengatakan, selain dikonsumsi sendiri, pil koplo yang dimiliki tersangka ini juga dijual belikan kepada orang lain. Tersangka membeli Pil Yarindo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa paket. Setelah menerima kiriman Pil Yarindo, tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir.
"Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga Rp30.000," jelasnya.
Ia mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa sebuah kardus pengiriman paket J&T nomor JP 1708434631 dengan penerima KENANG (PUTRA FERGUSO), alamat : Temanggung Kaloran Desa Gandon RT 02 RW 04. Di dalamnya terdapat 1 (Satu) botol / cepuk warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.
Sedangkan di saku jaket jeans milik tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo Y / Yarindo, uang tunai Rp20.000 hasil penjualan.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Tersangka mengaku belum pernah bertemu dengan penjual pil tersebut, selama ini transaksi dilakukan melalui jaringan online.
"Awalnya memang hanya untuk konsumsi sendiri, namun karena tergiur dengan keuntungan yang cukup banyak, kemudian saya jual ke teman-teman," akunya. (set)