TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, meringkus dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang yang nekat menyasar kalangan pelajar.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Temanggung sudah cukup meresahkan, oleh karena itu pihaknya berupaya keras untuk memberantasnya.
Dari informasi masyarakat yang berhasil didapat oleh Satres Narkoba Polres Temanggung, kemudian berhasil dibekuk dua tersangka pengedar.
"Dua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda, mereka mempunyai peran masing-masing dalam mengedarkan obat-obatan terlarang," katanya, Selasa, 29 November 2022.
Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menyebutkan, dua tersangka tersebut yakni, EW (24) warga dusun Desa Tegalsari Kecamatan Kedu dan AR (21) warga Desa Traji Kecamatan Parakan.
Djelaskan, awalnya pihaknya meringkus tersangka EW, kemudian dari hasil pengembangan terungkap satu tersangka lagi yakni AR.
"Dari pengakuan tersangka pertama yakni EW, tersangka kedua yakni AR kami bekuk di rumahnya di Desa Traji," jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka ini ternyata mempunyai peran yang berbeda, tersangka EW membeli obat-obatan terlarang berupa pil warna puti berlogo huruf Y, kemudian yang mengedarkan adalah tersangka AR.
"Tersangka Eka mengaku membeli melalui market place (internet) kemudian barang dikirim melalui kurir," jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya yakni, dari tersangka EW satu bungkus plastik berisi 500 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, satu unit Handphone.
Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka AR yakni, satu bungkus plastik/cepuk berisi 480 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo. Tiga bungkus plastik klif masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Bungkus plastik klif berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, satu unit Handphone.
"Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp30.000," terangnya.
Ia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sementara itu tersangka AR mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut ke sejumlah pelajar di Temanggung, bahkan obat-obatan terlarang tersebut dijual ke beberapa adik kelasnya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Rata-rata memang saya jual ke pelajar, hampir sebagian besar pelanggan saya pelajar SMK dan SMA," akunya.
Ia juga mengaku, dari hasil penjualan obat-obatan terlarang ini bisa mencapai keuntungan 200 persen dari pembelian.
"Saya jual Rp40 ribu per 10 butirnya, untungnya lumayan banyak," tuturnya. (set)