Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan

Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan

INTEROGASI. Kapolresta Magelang Kombes Pol mustofa saat meminta keterangan pelaku dalam konferensi pers, Kamis (5/12) lalu-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Polresta Magelang berhasil ungkap kasus narkoba dengan tersangka AD (29) warga Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang.

Di tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 0,95 gram dan 4 botol berisi 4.000 butir pil Yarindo.

Kapolresta Magelang Kompol Mustofa mengatakan, tersangka AD ditangkap di depan RM Larasati kawasan Prajenan, Mertoyudan, berdasarkan informasi dari masyarakat 25 November 2024.

BACA JUGA:Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

"Tersangka mengaku disuruh AL (DPO) membelikan 4 botol pil Yarindo seharga Rp 3 juta kepada T (DPO) di Semarang. Saat mengantar barang ke rumah AL, tersangka ditawari untuk menjadi perantara jual beli sabu," kata Kombes Pol Mustofa, kemarin.

Oleh AL, tersangka diberi 10 paket sabu lalu dijual di wilayah Magelang, dengan sistem ranjau.

Sebanyak 8 paket sudah laku dan tersisa 2 paket.

BACA JUGA:Dua Paslon Bupati - Wakil Bupati Magelang Jalani Tes Narkoba

BACA JUGA:Tingkat Jateng, Garvi Band SMKN 1 Windusari Raih Juara 3

"Sedangkan 1 paket ditanam di Desa Jambewangi, Secang, dan 1 paket lagi ditanam di jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Magelang," ujarnya.

Tersangka AD mengaku sudah 3 bulan terakhir menjadi perantara jual-beli sabu.

Pada 2023 lalu, dia mendekam di LP Magelang karena juga terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

BACA JUGA:Masih Ada 382 Anak Tak Sekolah di Kabupaten Magelang, Pemkab Siapkan Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres