Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan

Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan

INTEROGASI. Kapolresta Magelang Kombes Pol mustofa saat meminta keterangan pelaku dalam konferensi pers, Kamis (5/12) lalu-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

Dalam kasus ini, tersangka AD dijerat pasal berlapis.

Pasal 114 ayat (1) jo to Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Juga diancam Pasal 435 jo to Pasal 436 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman hukum 5-12 tahun penjara, atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres