Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan

INTEROGASI. Kapolresta Magelang Kombes Pol mustofa saat meminta keterangan pelaku dalam konferensi pers, Kamis (5/12) lalu-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Dalam kasus ini, tersangka AD dijerat pasal berlapis.
Pasal 114 ayat (1) jo to Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Juga diancam Pasal 435 jo to Pasal 436 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukum 5-12 tahun penjara, atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres