TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - 10 dari 266 desa di Kabupaten Temanggung mendapatkan penghargaan sebagai desa dengan pengelolaan keuangan terbaik tahun 2022.
Adapun kategori desa terbaik dalam Tata Kelola Keuangan Desa periode tahun 2021-2022 (semester 1), yakni Desa Nampirejo (Kecamatan Temanggung), Traji (Parakan), Pesantren (Wonoboyo), Selosabrang (Bejen), Tretep (Tretep), Sucen (Gemawang), Pandemulyo (Bulu), Sukomarto (Jumo), Canggal (Kledung), dan Ngadirejo (Ngadirejo).
Ke 10 desa tersebut dinyatakan sebagai desa terbaik berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Kecamatan dan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kementerian Desa.
Kepala Dinpermades Gema Aristi menyampaikan, pengelolaan keuangan desa harus lebih transparan dan akuntabel, kegiatan di tahun 2022 harus selesai di tahun 2022.
“Untuk kegiatan pada tahun 2022 harus diselesaikan di tahun berkenaan, dan tidak boleh melewati tahun anggaran, sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, agar APB Desa tahun 2023 harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember 2022,” pintanya.
Yusuf Edi Nugroho, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (P3KD) Dinpermades menyampaikan, penilaian dilaksanakan secara bertahap dengan aspek yang dinilai mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
“Diharapkan, desa yang mendapat penghargaan tersebut dapat meningkatkan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi desa lain untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” harapnya.
Pengelolaan keuangan desa menjadi fokus utama kegiatan. Pengelolaan yang baik sudah menjadi sebuah kebutuhan.
Untuk itu Dinpermades bersama instansi terkait akan semaksimal mungkin mewujudkan sistem keuangan desa, salah satunya melalui Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk memperjelas dan mengatur lebih detail implementasi Permendagri dan peraturan lain yang sudah ada.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga menjadi salah satu bagian dari Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, yang menuntut pengelolaan keuangan yang baik dengan indikator laporan keuangan desa dan laporan aset desa.
Dinpermades juga membangun sistem melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah dilaksanakan di 266 desa di Kabupaten Temanggung dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) yang didukung dengan ketersediaan internet di seluruh desa melalui program Jarit Desa (Jaringan Internet Desa) yang didukung Dinas Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya juga dilaksanakan monitoring dan evaluasi.
Al Amin, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Temanggung memberikan apresiasi adanya penghargaan tersebut. Ia menyampaikan, sinergitas antar stakeholder menjadi modal untuk pengelolaan desa di masa yang akan datang.
"Keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Temanggung tidak terlepas dari sinergitas para stakeholer, dan jejaring yang dibangun, ini perlu terus ditingkatkan,” tandasnya. (set)