Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

Selasa 03-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Larasati Putri
Editor : Arief Setyoko

>Rp250 juta – Rp500 juta dikenai pajak 25%

>Rp500 juta – Rp5 miliar dikenai pajak 30%

>Rp5 miliar dikenai pajak 35% (mg4).

Kategori :