Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

TAK KENA PAJAK. Mulai tahun 2023, wajib pajak dengan pendapatan tertentu tidak lagi harus membayar pajak penghasilan.(foto : IST/magelang ekspres)--magelang ekspres

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Pegawai yang berpenghasilan Rp4,5 juta atau sampai dengan Rp50 juta per tahun yang dulunya dikenai pajak sebesar 5 persen kini bisa tersenyum lega.

Pasalnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Regulasi baru ini menetapkan pajak yang dibebankan kepada pribadi melalui Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pegawai yang memiliki gaji Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta per tahun.

Aturan tersebut tersemat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pemerintah (HPP) dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

Pajak bersifat progresif ini mendukung penyesuaian dalam untuk mengurangi anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Melalui instagram resmi KPP Pratama Magelang, pada dasarnya keputusan penghasilan tertentu tidak kena pajak bertujuan untuk meringankan para pekerja. Penambahan lapisan tarif pajak ini memberikan dampak kepada Wajib Pajak sehingga masyarakat di kelompok menengah ke bawah, tidak dikenai lagi beban pajak.

“Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi dan masyarakat berpenghasilan tinggi dituntut berkontribusi yang lebih tinggi,” terang KPP Pratama Magelang melalui salah satu feed di akun instagram @pajakmagelang ketika diakses, Senin, 2 Januari 2022.

Masih di instagram KPP Pratama Magelang, juga dituliskan perubahan tarif pajak dari UU PPh sebelumnya dan UU PPh terbaru yang telah disetujui DPR.

Pada UU PPh sebelumnya menyebutkan :

Penghasilan s.d Rp50 juta dikenai pajak 5%

>Rp50 juta – Rp250 juta dikenai pajak 15%

>Rp250 juta – Rp500 juta dikenai pajak 25%

>Rp500 juta dikenai pajak 30%

Sementara dalam UU Pph baru tarif pajak berubah menjadi seperti berikut :

Penghasilan s.d Rp60 juta tidak dikenai pajak alias 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com