Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

TAK KENA PAJAK. Mulai tahun 2023, wajib pajak dengan pendapatan tertentu tidak lagi harus membayar pajak penghasilan.(foto : IST/magelang ekspres)--magelang ekspres

>Rp60 juta – Rp250 juta dikenai pajak 5%

>Rp250 juta – Rp500 juta dikenai pajak 25%

>Rp500 juta – Rp5 miliar dikenai pajak 30%

>Rp5 miliar dikenai pajak 35% (mg4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com