Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh
TAK KENA PAJAK. Mulai tahun 2023, wajib pajak dengan pendapatan tertentu tidak lagi harus membayar pajak penghasilan.(foto : IST/magelang ekspres)--magelang ekspres
>Rp60 juta – Rp250 juta dikenai pajak 5%
>Rp250 juta – Rp500 juta dikenai pajak 25%
>Rp500 juta – Rp5 miliar dikenai pajak 30%
>Rp5 miliar dikenai pajak 35% (mg4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com