Kabar Gembira bagi yang Meminjamkan Uang, Kata Ustadz Khalid Basalamah Pahalanya Per Hari Senilai Dipinjamkan
Kabar Gembira bagi yang Meminjamkan Uang, Kata Ustadz Khalid Basalamah Pahalanya Per Hari Senilai Dipinjamkan --
MAGELANG EKSPRES- Kabar gembira bagi umat Muslim yang memberikan pinjaman (hutang) pada sauadaranya sesama Muslim.
Pahala sedekah yang berlimpah akan diperoleh bagi orang yang meminjamkan hartanya pada orang lain.
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan ada hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa kalau ada yang menghutangkan atau meminjamkan hartanya pada orang lain maka dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari senilai dengan harta yang dihutangkan itu.
Misal seseorang menghutangkan uang Rp10 juta pada tanggal 1 Januari kemudian sesuai kesepakatan jatuh tempo pada 1 Februari maka sejak 1 Januari ketika uang itu dipinjamkan akan dicatat malaikat sebagai pahala sedekah Rp10 juta setiap hari.
Berarti, kalau jatuh temponya 1 Februari berarti investasi pahalanya Rp310 juta, karena selama 31 hari.
"Kalau lewat dari akad kesepakatan itu, misalnya sudah lewat 1 Februari ternyata belum mampu membayar kemudian orang yang menghutangi itu memberikan tenggang waktu sampai Maret misalnya maka mulai Februari sedekahnya dilipatgandakan menjadi Rp 20 juta setiap hari," ungkapnya.
Dalil tentang Pahala bagi Orang yang Memberi Pinjaman
Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah dengan pahala berlimpah.
1.Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiap pinjaman adalah sedekah." (HR At-Thabrani dan Al Baihaqi dalam Shahih At-Targhib wa at-Tarhib)
2.Hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud yang juga menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Artinya: "Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya." Ada yang menerjemahkan: "Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali." (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: