MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Setelah tiga hari pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengonfirmasi sejauh ini belum ada satupun berkas pendaftaran calon legislator.
Divisi Pelaksanaan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tyastuti menyebutkan bahwa dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, tidak ada satupun yang sudah mendaftar hingga H+3 ini.
“Untuk sampai saat ini memang belum ada parpol yang mendaftarkan calonnya, biasanya mendekati penutupan baru berkas-berkas pendaftaran akan terkumpul,” kata Sukorini Saddewi Tyastuti, Rabu, 3 Mei 2023.
Kendati demikian, Uthie sapaan akrab perempuan ini menerangkan, sejumlah parpol telah mendatangi kantor KPU Kota Magelang untuk melakukan konsultasi terkait persiapan pendaftaran bacaleg.
BACA JUGA:Meski Lebaran Usai, Rental Mobil di Magelang Masih Kebanjiran Pesanan
“Memang ada beberapa parpol yang meminta saran dan pendampingan sebelum melakukan pendaftaran bahkan calegnya sendiri pun ada yang kemarin kesini,” imbuhnya.
Sukorini Saddewi Tyastuti-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-
Uthie menjelaskan, berdasarkan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota , disebutkan bahwa pengajuan bakal calon dibuka mulai dari 1-14 Mei 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi berkas yang dilakukan pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Rangking Kota Termiskin sampai Terkaya di Jawa Tengah Terbaru, Cek Kotamu Ada di Urutan Berapa!
Para peserta kontestasi politik, jelas Uthie, dapat mengirimkan calon terbaiknya sesuai dengan kriteria pengajuan yang berlaku. Tentunya seluruh bacaleg harus terdaftar dalam keanggotaan parpol yang menaunginya.
“Semua ketentuan pendaftaran telah disosialisasikan kepada masing-masing parpol, semua dapat mendaftar asalkan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan,” kata Sukorini Saddewi Tyastuti.
Uthie juga menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan khusus bagi parpol dalam mencalonkan para kandidatnya.
Katanya, KPU Kota Magelang juga mengizinkan bacaleg dari kaum disabilitas asalkan dapat berbahasa Indonesia yang baik.
“Mantan narapidana pun dapat mendaftarkan diri menjadi bacaleg dengan peraturan telah dinyatakan bebas tanpa syarat minimal selama lima tahun sebelum pendaftaran dilakukan,” jabarnya.