JAKARTA, MAGELANGEKAPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (Tukin) pegawai, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
Keenam saksi tersebut yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rengganis Pranandari, Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yayat Ruhiyatna, Kepala Seksi Anggaran Bidang Perhubungan Pariwisata dan KUKM 1 Kementerian Keuangan, Ferry Iskandar.
Kemudian juga dua PNS BPK RI, Robertus Kresnawan dan Ronald Yonathan serta karyawan swasta, Syahrul.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 282 M, Kejagung RI Tetapkan 6 Tersangka Perkara Tipikor PT GTS
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama-nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, pada kasus yang merugikan negara hingga puluhan milyar tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Oknum Polisi Berseragam Berulah, Tembak Karang Taruna Hingga Meninggal Pakai Laras Panjang
Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah berkoordinasi terkait pencegahan 10 orang tersangka yang terkait dalam perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Kesepuluh orang tersangka tersebut yaitu :
1. Novian Hari Subagio
2. Priyo Andi Gularso
3. Lernhard Febrian Sirait
4. Christa Handayani Pangaribowo
5. Abdullah
6. Rokhmat Annashikhah