KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi
PENANDATANGANAN pernyataan komitmen anti-korupsi oleh KPK dan DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (27/8/2024).-Istimewa-Magelang Ekspres
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (27/08/2024).
Kunjungan dari KPK ke kantor DPRD Kabupaten Magelang ini berkaitan dengan pembahasan dan pemahaman serta keterlibatan DPRD dalam penerapan MCP di Pemerintahan Kabupaten Magelang.
Sehingga memberikan kontribusi positif tentang tata kelola penertiban yang efektif dan efisien.
BACA JUGA:Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Ada Balon Bupati Ternyata
Monitoring Center for Prevention (MCP) sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto mengatakan, sesuai dengan perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 pasal dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam banyak bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Pada dasarnya, bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat diringkas dalam 7 kelompok perbuatan yakni korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap penggelapan jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam hal pengadaan dan gratifikasi.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Kabupaten Magelang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
"Maka saya yakin bahwa kita semua dapat mewujudkan untuk mengikis habis tindak pidana korupsi ini, dan bilamana hal ini terus kita kembangkan, maka saya yakin bahwa hal tersebut akan mewarnai budaya kerja kita untuk anti korupsi,” katanya.
Pencegahan korupsi telah dilakukan oleh KPK melalui monitoring or prevention center MCP yang sudah dilaksanakan dalam empat tahun ini dan untuk capaian MCP Kabupaten Magelang pada tahun 2023 mencapai 88,21 %.
BACA JUGA:Murtiwi Arif Sukses Antarkan Dua Anaknya ke Kursi DPRD Kota dan Kabupaten Magelang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres