MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Menempati peringkat kedua Jawa Tengah laporan dan temuan kasus terbanyak selama Pilkada 2020 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang pasang badan lebih awal.
Hal tersebut dilakoni Bawaslu Kota Magelang untuk menjaga iklim yang kondusif selama rangkaian ajang konstestasi politik Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Beri Ruang Pegiat Seni, Disdikbud Akan Gelar Pentas Gratis Untuk Masyarakat
Melalui Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik yang digelar di Hotel Oxalis, Kota Magelang, Komisioner Bawaslu Kota Magelang, Muludin Taufiq memberikan pemahaman serta pendidikan politik kepada seluruh peserta pemilu.
Terutama tentang pentingnya mekanisme tata cara pelaporan sengketa yang benar.
"Selama ini memang belum ada laporan, tapi pilihannya ada dua antara memang belum ada atau belum tahu prosesnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Untuk itu, dirinya pun sudah memberikan rambu-rambu sejak awal agar selama keberjalanan proses Pemilu 2024.
Seluruh peserta Pemilu dapat mengikuti tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang yang ditetapkan.
BACA JUGA:Agar Tidak Terkena Penyakit Menular, Masyarakat Harus Ikut GERMAS PHBS
“Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, kami sudah mewanti-wanti sejak awal, apalagi tanggal 23 Agustus esok ada penetapan daftar calon sementara (DCS) yang mana kalau ada sengketa seperti DCS yang tidak terima atau merasa dirugikan bisa terselesaikan dengan prosedur yang benar,” terangnya.
Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang turut andil dalam penyelesaian sengketa pemilu melalui restorasi hukum yang lebih efektif.
Muludin Taufiq menerangkan, seluruh sengketa belum bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Tengah atau Pusat sebelum melewati mediasi dengan Bawaslu Kota Magelang.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Sat-Set Tangani Keluhan Warga Jurangombo yang Sering Kebanjiran
“PTUN sendiri tidak akan mau menerima laporan sebelum melewati proses dari Bawaslu, sehingga jika ada sengketa, kedua belah pihak akan melalui proses mediasi dengan Bawaslu dulu,” imbunya.
Hal tersebut dilakukan agar pihak penggugat dan tergugat tidak harus sampai ke tahap ajudikasi karena mekanisme ini membutuhkan waktu dan skema yang panjang.
“Istilahnya restorasi hukum, jadi Bawaslu mencoba membantu penyelesaian sengketa dengan cara yang elegan yaitu musyawarah dan lebih terkontrol,” katanya.
BACA JUGA:Rombongan Biksu Thailand Sampai Magelang Tanggal 30 Mei
Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut parpol, Bacaleg hingga KPU Kota Magelang mampu memahami skema penyelesaian sengketa Pemilu dengan benar.
Terlebih lagi, terkait hal-hal teknis, tenggat waktu, hingga proses yang harus ditempuh selama proses rangkaian Pemilu 2024 berlangsung. (ras)