"Secara umum kita patuh aturan saja. Tapi kalau tertutup sebenarnya belum ada strateginya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Magelang, Titiek S Utami.
Titiek mengaku khawatir, para caleg nanti tidak berjuang maksimal untuk meraih suara terbanyak bagi partai jika proporsional tertutup diterapkan. Justru mereka akan lebih bersikap pasif, karena ada asumsi saling mengandalkan satu sama lain.
“Nanti ada pemahaman, mengandalkan calon lain, sementara calon ini tidak berbuat banyak untuk partai,” kata Titiek yang juga Anggota DPRD Kota Magelang itu.
BACA JUGA:Inilah Komentar Anggota DPRD Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan Secara Tertutup
Untuk diketahui, MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
Terdapat 8 dari 9 fraksi DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Ke-8 fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sedangkan yang menyetujui adanya sistem proporsional tertutup hanya satu fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan. (*)