Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru, Simak Sebelum Dibawa ke Konveksi

Selasa 04-07-2023,23:22 WIB
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Keendikbudristek) RI telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar hingga menengah atas.

Kebijakan busana seragam ini mencakup masalah pakaian adat yang dikenakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Ada tiga jenis seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yaitu seragam OSIS atau seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

BACA JUGA:Wasana Warsa: Siswa Kelas 9 SMP Negeri 3 Magelang Bersolek Layaknya Putri dan Pangeran

Khusus busana adat, Kemendikbud telah memberi kewenangan epada pemerintah daerah untuk mengatur pemakaian busana adat bagi pelajar secara mandiri.

Berikut adalah peraturan terbaru tentang seragam sekolah:

Model dan warna seragam nasional

Tingkat SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah

SMP/SMA: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua

Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB : Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu

Seragam Pramuka : Corak dan warna seragam pramuka mengacu pada corak dan warna seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BACA JUGA:MTs Darul Quran Wahid Hasyim Yogyakarta Sabet Medali Emas di Internasional Invention for Young Moslem Scientis

Model dan warna seragam khas sekolah

Pihak sekolah menentukan pola dan warna seragam adat sekolah yang khas dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

Corak dan warna pakaian adat

Kategori :