Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru, Simak Sebelum Dibawa ke Konveksi

Selasa 04-07-2023,23:22 WIB
Editor : Arief Setyoko

Corak dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap pelajar atau mahasiswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaannya.

BACA JUGA:SMPN 9 Gelar Karya Siswa Menuju Sekolah Penggerak

BACA JUGA:Melihat Kemeriahan Gelar Karya Siswa SMA Negeri 5 Magelang

Namun pemakaian seragam nasional pada hari upacara bendera harus disertai dengan atribut berupa :

- Maskot topi dan dasi sesuai warna seragam nasional setiap jenjang sekolah

- Bagian depan topi berlogo Tut Wuri Handayani.

Itulah aturan terbaru penggunaan seragam sekolah dari jenjang SD-SMA pada tahun ajaran baru 2023/2024. (*)

Kategori :