Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru, Simak Sebelum Dibawa ke Konveksi
Aturan penggunaan seragam sekolah terbaru tahun ajaran 2023/2024 sesuai Peraturan Kemendikbud RI--
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Keendikbudristek) RI telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar hingga menengah atas.
Kebijakan busana seragam ini mencakup masalah pakaian adat yang dikenakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Ada tiga jenis seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yaitu seragam OSIS atau seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
BACA JUGA:Wasana Warsa: Siswa Kelas 9 SMP Negeri 3 Magelang Bersolek Layaknya Putri dan Pangeran
Khusus busana adat, Kemendikbud telah memberi kewenangan epada pemerintah daerah untuk mengatur pemakaian busana adat bagi pelajar secara mandiri.
Berikut adalah peraturan terbaru tentang seragam sekolah:
Model dan warna seragam nasional
Tingkat SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah
SMP/SMA: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB : Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu
Seragam Pramuka : Corak dan warna seragam pramuka mengacu pada corak dan warna seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan warna seragam khas sekolah
Pihak sekolah menentukan pola dan warna seragam adat sekolah yang khas dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: