Sebab, hal ini karena memang itu sesuatu yang dibutuhkan dan mau tidak mau dia harus memegangnya.
Namun adabnya hendaknya dia tidak memegang kemaluannya dengan tangan kanannya.
BACA JUGA:Inilah 5 Shio yang Keuangan dan Kariernya Paling Bersinar Juli 2023
3. Buang Air Besar di Tempat Umum
Diharamkan bagi seseorang ketika buang air, baik itu kencing maupun buang air besar di tempat umum.
Hendaknya dia tidak buang air di jalanan atau di tempat yang biasanya manusia berlindung di bawahnya, di taman yang biasanya manusia duduk-duduk di atasnya, termasuk di bawah pohon yang biasa digunakan manusia duduk.
Seseorang yang buang air di sumber air yang biasa dikonsumsi manusia juga dilarang.
4. Membersihkan Kencing atau Kotoran dengan Tulang atau Kotoran Hewan
Diharamkan untuk berijtijmar atau menggunakan batu atau yang sejenisnya ketika membersihkan kencingnya atau kotorannya dengan menggunakan tulang atau kotoran hewan atau makanan yang tentunya dihormati untuk dimakan. Ini terlarang.
BACA JUGA:9 Warga Palestina Tewas, Lima Jurnalis Berhasil Selamat dari Konflik di Jenin yang Kian Memanas
Sebagaimana hadits Jabir radhiyallahu ta'ala 'anhu. Dia berkata,
"Bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang untuk menggunakan tulang ataupun menggunakan kotoran binatang untuk menghilangkan najisnya." (Hadits riwayat Imam Muslim).
5. Buang Air Besar di Pemakaman Umum Kaum Muslim atau di Tengah Pasar
Ini tentunya sesuatu yang tidak masuk akal untuk dilakukan atau sesuatu yang akan menghinakan makam-makam kaum muslimin.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam,
"Aku tidak peduli untuk dilakukan buang hajatku itu di makam ataupun di tengah pasar."