4. Membawa Sesuatu yang di Dalamnya Ada Dzikir kepada Allah
Hal yang lainnya yang dimakruhkan adalah ketika dia masuk ke dalam kamar mandi atau toilet hendaknya tidak membawa sesuatu yang di dalamnya di situ ada dzikir kepada Allah, kecuali di situ ada kebutuhan.
Ada sesuatu yang ditakutkan kalau seandainya ditinggalkannya maka dia akan hilang sebagaimana misalnya kita membawa uang atau membawa sesuatu yang berharga, sesuatu itu ada tulisannya ada ayatnya, ada kata Allah dan sebagainya.
Bila memang itu dibutuhkan dan ditakutkan hilang, maka tidak mengapa untuk dibawa ke dalam kamar mandi.
Namun ketika seseorang membawa mushaf di dalam kamar mandi maka hendaknya menaruh mushafnya di luar kamar mandi kecuali kalau dia lupa.
Bila ia sadar maka hendaknya mushaf tidak dibawa ke dalam kamar mandi karena ini adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke kamar mandi.
Dengan mengetahui ini semua, hendaknya kita bisa lebih baik lagi di dalam membuang hajat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam syariat Islam. (*)