Dalil-dalil tentang Larangan yang Harus Ditinggalkan Ketika Melaksanakan Shalat Jumat
Dalil-dalil tentang Larangan yang Harus Ditinggalkan Ketika Melaksanakan Shalat Jumat--
MAGELANG EKSPRES - Dalil-Dalil yang menyebutkan tentang larangan yang harus ditinggalkan ketika melaksanakan shalat Jumat.
Larangan itu ada yang sampai hukumnya haram, yakni seseorang akan berdosa bila tidak meninggalkan larangan tersebut. Dan ada larangan yang hukumnya makruh, yakni perbuatan yang dibenci Allah Ta'ala. Namun apabila seseorang tidak meninggalkan larangan tersebut tidak berdosa.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Amalan Ibadah di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Dalil tentang larangan yang ditinggalkan ketika shalat Jumat yang hukumnya haram
Dalil Pertama
Kaum mukminin yang melakukan shalat Jum'at maka diharamkan untuk berbicara ketika seorang khatib menyampaikan khutbahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ
"Maka apabila kamu mengatakan kepada saudaramu dengan perkataan, 'diamlah!' (وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ) dan imam sedang berkhutbah maka engkau bagian dari orang-orang yang lalai." (Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Dalil Kedua
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَاَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا
"Barangsiapa yang berbicara pada hari Jumat ketika khatib berkhutbah maka dia seperti keledai yang memikul batu bata." (Hadits riwayat Imam Ahmad).
BACA JUGA:Mandi Jumat, Amalan Ringan Pahalanya Besar
Dalil Ketiga
Hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh seorang makmum adalah dia berjalan dan menyela-nyela leher-leher manusia ketika khatib sedang melakukan khutbah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mendapatkan seseorang yang melakukan hal tersebut maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,
جْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: