Mandi Jumat, Amalan Ringan Pahalanya Besar
Mandi Jumat, Amalan Ringan Pahalanya Besar--
MAGELANG EKSPRES-Diantara amalan ringan yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam adalah Mandi Jumat.
Amalan ini sungguh sangat ringan dikerjakan namun pahalanya sangat besar.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam selalu memotivasi hambanya agar senantiasa mengerjakan amal-amal sholeh dengan pahala yang besar.
BACA JUGA:Doa Setelah Wudhu, Amalan Ringan dengan Jaminan Surga
Tidak berat, bahkan amalan-amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah itu merupakan amalan yang ringan. Amalan itu mudah untuk kita kerjakan. Diantaranya adalah Mandi Jumat, amalan yang ringan dengan pahala besar.
Sejumlah hadist menyebutkan tentang perintah Mandi Jumat sebelum shalat Jumat. Tidaklah perintah yang disampaikan Rasulullah itu kecuali di dalamnya terkandung manfaat besar bagi umat Muslim.
Diantara dalil tentang keutamaan Mandi Jumat adalah :
1. Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi pada awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
BACA JUGA:Shalat Sunnah Wudhu, Amalan Ringan Pahalanya Besar
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jumat, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari Jumat yang lain, bahkan ditambahkan tiga hari (totalnya berarti sepuluh hari, pen.).” (HR. Muslim no. 857).
3. Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Apabila seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: