MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Islam adalah agama yang sangat sempurna. Semua persoalan dalam kehidupan sehari-hari diatur dalam syariat Islam.
Termasuk posisi seseorang ketika buang hajat. Bagaimana hukum menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika kita buang hajat. Boleh atau tidak?
Apakah ada batasan-batasan tertentu atau secara mutlak tidak diperbolehkan.
Tidak boleh atau dilarang menghadap atau membelakangi arah kiblat ketika kita buang hajat di ruangan yang tidak ada dindingnya atau pembatasnya.
Sehingga ketika kita berada di saahah / سَاحَة (lapangan) yang tidak ada pembatasnya maka kita tidak diperbolehkan untuk buang hajat.
BACA JUGA:Kenali Umat Muslim yang Akan Terusir dari Telaga Rasulullah di Padang Mahsyar
Dalilnya, hadits Abu Ayub Al-Anshari radhiyallahu ta'ala 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Jika kalian buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ataupun membelakanginya. Namun arahkanlah ke arah timur atau ke arah barat."
Maksudnya ke buang hajat hendaknya menghadap selain kiblat atau membelakangi kiblat.
Kemudian Abu Ayyub mengatakan: "Kami mendatangi Syam dan kami mendapatkan bagaimana toilet-toilet itu dibangun dengan menghadap ke arah Ka’bah (arah kiblat), maka kami pun berpaling darinya dan meminta ampun kepada Allah." (Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan larangan untuk menghadap ke arah kiblat atau membelakangi kiblat ketika kita mendapatkan toilet tersebut tidak ada dindingnya (tidak ada penghalangnya) atau kita berada di sahra (صَحْرَاء) atau di tempat yang lainnya.
Berbeda dengan zaman sekarang. Toilet atau kamar mandi sudah ada ada pembatasnya, seperti tembok. Maka sebagian ulama membolehkan di dalam masalah hal ini.
BACA JUGA:Buang Air Besar Ternyata juga Diatur dalam Islam, Termasuk Larangan Bicara dan Buang Air di Lubang
Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma bahwa beliau melihat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melakukan kencing di dalam rumahnya dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah. (Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bawa dibolehkan bagi seseorang untuk kencing menghadap atau membelakangi kiblat ketika ketika seseorang berada di ruangan yang di situ ada tembok atau penghalangnya.
Namun secara umum lebih afdhal atau lebih utama adalah tidak buang hajat ke arah kiblat atau membelakangi kiblat, baik di dalam ruangan yang ada dindingnya atau pun tidak.