
(Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih).
Maka tidak sah untuk mengusap kepala tanpa mengusap bagian yang lainnya, di antaranya ketika tidak mengusap bagian telinganya maka mengusap kepalanya dianggap tidak sah karena telinga bagian dari kepala.
4. Mencuci kedua kakinya sampai mata kaki
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Maidah ayat 6. yang artinya,
"Dan kaki kalian sampai mata kaki."
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ketika melihat seseorang yang bagian kakinya tidak terkena air, maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyuruhnya untuk berwudhu kembali.
Kalau seandainya hal ini tidak menjadi syarat maka tentunya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyuruhnya untuk tinggal melengkapi atau membasuh bagian yang tidak terkena air tersebut.
Namun ternyata Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyuruhnya untuk berwudhu kemudian mengulangi shalatnya.
Maka ketika seseorang berwudhu harus tertib kemudian Al-Muwaalah (الموالاة) harus terus menerus tanpa harus ada selingan. (*)