MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Para petani di wilayah Magelang saat ini mulai memasuki masa panen tahap pertama daun tembakau. Namun, mereka mengeluhkan karena harga jual tembakau dianggap terlalu murah.
Untuk panen grade awal, atau daun terbawah awal Agustus 2023 ini rata-rata dijual Rp3.000 hingga Rp5.000 per kilogram.
Kristanto (59) salah satu petani tembakau asal Kaliangkrik, Kabupaten Magelang menyebut, harga Rp3.000 per kilogram untuk daun tembakau kualitas rendah masih cukup warga.
Hanya saja, seperti tahun-tahun sebelumnya, harga jualnya terus merosot. Bahkan, harga daun tembakau kualitas 1 atau daun teratas justru lebih murah daripada kualitas 4 atau daun tembakau terbawah.
"Awal panen bisa laku Rp3.000 per kilogram. Tapi makin ke atas justru harganya akan merosot. Bahkan cuma Rp2.000 per kilo itu sering sekali," ujar Kristanto.
BACA JUGA: Petani Tuntut Pabrikan Beli Tembakau Temanggung dengan Harga Tinggi
Di Kecamatan Kaliangkrik, sedari dulu dikenal sebagai kawasan penghasil daun tembakau. Sayangnya, jumlah petani tembakau terus berkurang, seiring inkonsisten dan fluktuasi harga jual tembakau yang sudah tidak relevan lagi.
Sementara itu, seluruh [etani tembakau di Kecamatan Kledung, Kabupaten Magelang mendesak pabrikan tembakau bisa membeli tembakau dengan harga tertinggi.
Petani mematok harga Rp50.000 per grade karena angka tersebut menjadi batas minimal petani bisa mendapatkan keuntungan.
Dilansir dari Magelang Ekspres, Wakil Ketua MWC NU Kledung Yami Blumut menjelaskan tembakau merupakan komoditas utama yang berkontribusi besar, terhadap sumber pendapatan negara melalui cukai rokok dan tembakau.
"Totalnya mencapai Rp300 triliun," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Temanggung: Pabrik Rokok Harus Beli Tembakau dengan Harga Pantas, Agar Petani Untung
Tidak hanya itu, bagi Provinsi Jawa Tengah tidak kalah juga perannya dalam menyerap tenaga kerja untuk industri rokok, dan juga bagi kabupaten/kota memperoleh dana hasil bagi cukai yang besar pula untuk membiayai pembangunan daerahnya.
"Melihat (kontribusi) begitu besar maka tidak salah dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan agar pabrikan membeli dengan harga yang tinggi," tandasnya. (*)