MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Upaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal yang digaungkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tampaknya bukan hanya isapan jempol semata. Salah satu buktinya dilakukan BP Jamsostek Cabang Magelang.
Pedagang Kuliner di Kota Magelang baru saja menerima santunan dari BP Jamsostek. Padahal, pedagang tersebut tak memiliki gaji dan profesi yang tetap.
Salah seorang pekerja pedagang kuliner tersebut bernama Sudiyati. Dia merupakan pedagang di Shelter Kuliner Sejuta Bunga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang.
Sudiyati telah didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek per Agustus 2022 lalu oleh Paguyuban Pedagang Kota Magelang melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) binaan BP Jamsostek Magelang.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Gandeng Komunitas Toko Grosir untuk Lindungi Seluruh Pekerjanya
Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Kota Magelang, Rosiyah mengatakan bahwa paguyuban selalu memberikan informasi kepada para anggota pedagang untuk memperhatikan hak serta perlindungan jaminan sosial yang harus dimiliki ketika bekerja, agar setiap risiko dapat diminimalisir.
“Pedagang pun memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, tingginya mobilitas yang dilakukan oleh padagang memaksa, kita untuk selalu berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja, bisa saja terjadi dijalan raya ketika berangkat dan pulang berdagang atau pada saat dilokasi dagang seperti, tersiram minyak, tekena pisau dan lainnya," kata Rosiyah.
Untuk pedagang sendiri iuran yang harus dibayarkan cukup murah. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan dari BP Jamsostek program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:MANTAP! Layanan BP Jamsostek Bakal Segera Hadir di MPP Kabupaten Magelang
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan untuk pendaftaran pedagang atau pekerja rentan lainnya dapat melalui peguyuban pedagang.
Cara lainnya, pedagang bisa bekerja sama dengan Agen PERISAI atau melalui E-Chanel BP Jamsostek atau melalui mobile banking.
“Untuk daftarnya sekarang sudah banyak kanal kami, bisa lewat aplikasi kami JMO, mobile banking, lewat e-commerce seperti shoppe atau gojek, lewat pospay dan Link Aja, serta lewat agen PERISAI kami. Untuk pendaftaran cukup KTP saja," ujar Budi Pramono.
Dirinya menambahkan, pedagang sama halnya dengan pekerja lain, memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, sejatinya mereka sangat membutuhkan perlindungan jamsostek.