JAKARTA, MAGELANG EKSPRES-- Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN dan PNS besarannya mencapai 8 persen. Tidak hanya PNS, pengumuman kenaikan juga berlaku bagi PPPK yang baru saja dilantik.
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu 16 Agustus 2023 sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan PNS.
Sebagai informasi pajak untuk PNS telah dibayarkan oleh negara. Sedangkan untuk pajak bagi PPPK akan dibebankan di dalam gaji mereka. Praktis, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gaji PNS Naik 8 Persen Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya
Pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK ini diumumkan Jokowi bersamaan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR RI.
"Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen," kata Jokowi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2023
Dengan demikian, kenaikan 8 persen tersebut tinggal dikalikan dengan gaji PNS per 2019.
Untuk diketahui, Jokowi telah menadatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rincian kenaikan gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut dikalikan dengan 8 persen seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia naik Rp 186.864
- Gaji PNS Golongan Ib naik Rp 197.832
- Gaji PNS Golongan Ic naik Rp 206.200
- Gaji PNS Golongan Id Rp 214.920
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: naik 269.888
- Gaji PNS Golongan IIb: naik Rp 281.304
- Gaji PNS Golongan IIc naik Rp 293.200
- Gaji PNS Golongan IId naik Rp 305.600
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 338.912
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 353.248
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 368.192
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 383.760
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa naik sebesar Rp 400.000
- Gaji PNS Golongan IVb naik sebesar Rp 416.920
- Gaji PNS Golongan IVc naik sebesar Rp 434.552
- Gaji PNS Golongan IVd naik sebesar Rp 452.936
- Gaji PNS Golongan IVe naik sebesar Rp 472.096