Prabowo Naik Pangkat Istimewa Jadi Bintang 4, Pengamat Militer Bilang Begini

Prabowo Naik Pangkat Istimewa Jadi Bintang 4, Pengamat Militer Bilang Begini

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan bintang empat untuk kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI (Menhan) Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto-IST-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan bintang empat untuk kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI (Menhan) Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Penghargaan itu diberikan di sela Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh dengan bintang 4 adalah langkah yang tepat.

BACA JUGA:Fitnah Konspirasi Kecurangan Pemilu, Qodari: Itu Acara Terbuka Hasil Survei Jakarta

Khairul Fahmi menuturkan, pemberian pangkat jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo dalam bidang militer dan pertahanan.

"Sebenarnya memang sudah sepatutnya Prabowo menyandang pangkat bintang 4 sebagai panglima tertinggi TNI. Apalagi mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat," kata Khairul Fahmi.

Kenaikan pangkat kehormatan memang lazim diberikan bagi kalangan militer. Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo juga merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama.

BACA JUGA:Pengetan Jumenengan Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah, Dua Sendratari Tersaji dalam Suasana Sakral

Keempat tanda kehormatai itu meliputi, Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai ketentuan UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," jelasnya.

Prabowo, kata Khairul, punya hak dan memenuhi syarat serta kelakan menyandang kenaikan pangkat istimewa tersebut.

"Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan Presiden sebagaimana diatur oleh UU," tegasnya.

BACA JUGA:Hak Angket DPR Cuma Gaduh di Kalangan Elit, Pengamat Prediksi Mandek di Tengah Jalan

Dengan kenaikan pangkat bintang empat ini, maka hal ini sudah cukup untuk menepis segala tudingan pemecatan secara tidak hormat terhadap Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres