Prabowo Naik Pangkat Istimewa Jadi Bintang 4, Pengamat Militer Bilang Begini

Prabowo Naik Pangkat Istimewa Jadi Bintang 4, Pengamat Militer Bilang Begini

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan bintang empat untuk kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI (Menhan) Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto-IST-MAGELANG EKSPRES

Pada tahun 1998 silam, Prabowo diberhentikan dari militer ketika menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

"Status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," jelas Khairul Fahmi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Mencapai Rp2,57 Miliar

Selain itu, tudingan keterlibatan Prabowo sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) nyata tidak terbukti adanya.

Pasalnya, kata Khairul Fahma, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Jadi, sudah jelas semuanya sekarang," tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres