Jokowi Umumkan Gaji PNS Tahun 2024 Naik Sebesar 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Rabu 16-08-2023,17:07 WIB
Reporter : Huni Wejang
Editor : Arief Setyoko

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, Presiden Joko Widowo resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.  

Kenaikan tersebut disampaikan Jokowi pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rincian Kenaikan Gaji PNS Per Golongan Setelah Diumumkan Jokowi

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi. 

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan, perbaikan kesejahteraan dan tunjangan PNS dilakukan berdasar pada kinerja dan produktivitas.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2023

Adapun kenaikan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berbagai kesempatan, dan merupakan kali ketiga di era Jokowi. 

Kenaikan gaji pertama di era Jokowi terjadi pada tahun 2015, sedangkan kenaikan gaji kedua terjadi di tahun 2019 sebesar 5 persen. 

BACA JUGA:SAH! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen juga Berlaku Bagi PPPK yang Baru Saja Dilantik, Ini Besarannya!

Hal ini tentunya jauh berbeda dengan kenaikan gaji PNS pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir setiap tahunnya mengalami kenaikan dengan kisaran 5-20 persen. (mg3)

Kategori :