MAGELANG, MAGELANG EKSPRES -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang resmi memasukan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg).
Hasil tersebut masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada November 2023 mendatang. Sebab KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap hasil DCS.
Tahapan tersebut dimulai pada 19 Agustus sampai 28 Agustus mendatang.
Adapun masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan nama-nama bacaleg yang tercantum dalam DCS. Di antaranya gelar, ijazah, status hukum, status kesehatan atau hal lain yang menjadi syarat pencalonan.
Pengumuman DCS juga tertuang dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:KPU Magelang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya
Termasuk dijelaskan pula persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat bisa melakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Magelang melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Magelang dengan alamat Jalan Diponegoro No. 59 Kota magelang
c. Email: kota_magelang@kpu.go.id
d. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Magelang.
Selengkapnya bisa klik di sini untuk mengunduhnya. (*)