Hati-Hati! Macet Bayar Hutang 11 Pinjol Ini Bisa Diuber Debt Collector

Sabtu 16-09-2023,01:30 WIB
Reporter : Kisna Hesti Ningrum
Editor : Arief Setyoko

Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Jumlah Pinjol Terbanyak, Provinsi Ini Jumlahnya Sampai Rp 14 Triliun

Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Sementara itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa debt collector dilarang melakukan beberapa hal, seperti  mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Magelang Ekspres berhasil merangkum 11 Daftar Aplikasi Pinjaman online yang memiliki Debt Collector Lapangan, di antaranya adalah:

1. Akulaku

2. Singa

3. Kredivo

4. Indodana

5. EasyCash

6. Kredit Pintar

7. Julo (Ada Debt Colector di wilayah Jabodetabek dan tergantung limit)

8. HCI Home Credit Indonesia

Kategori :