Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Rabu 18-10-2023,11:57 WIB
Reporter : Huni Wejang
Editor : Arief Setyoko
Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Akibat ulahnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 374 KUHP tau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (mg3)

Kategori :