
Akibat ulahnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 374 KUHP tau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (mg3)
Akibat ulahnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 374 KUHP tau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (mg3)