Brang Keripik Pisang Lumer berhasil dibongkar Mabes Polri karena terlibat dalam peredaran narkoba-TANGKAPAN LAYAR-FACEBOOK
"Nah, dari Magelang ini kemudian berkembang lagi dan kami temukan ada dua pabrik yang sama di Bantul Yogyakarta," ujarnya.
Di Jogja, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka. Mereka berperan sebagai produsen keripik pisang mengandung obat terlarang.
Setelahnya, pelaku akan membungkusnya dengan kemasan khusus.
Dari rantai kasus tersebut, Mabes Polri setidaknya berhasil mengamankan 8 tersangka. Tiga pelaku dari CImanggis, dua pelaku dari Kaliangkrik, Magelang, dan tiga pelaku berasal dari Bantul, Jogjakarta.
Keripik pisang dengan nama brand Keripik Pisang Lumer ini digunakan sebagai modus narkoba. Menurut Wahyu Widada, keripik pisang narkotika ini dijual dengan empat rasa, yaitu original, cokelat, strawberry, dan green tea.
BACA JUGA:Pelaku Pembakar Sepeda Motor dan Bentrok di Muntilan Magelang Tak Diproses Hukum
Selain itu, Wahyu juga menyebutkan bahwa keripik pisang narkoba ini dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari yang terbesar yaitu 500 gram, kemudian 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram, dengan harga yang berbeda-beda.
Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 426 kemasan keripik pisang narkoba yang siap untuk diedarkan.
"Ini merupakan modus baru, yaitu menggunakan narkoba dalam bentuk keripik pisang," ujar Wahyu.
BACA JUGA:Tak Ada Satupun Pelaku Bentrokan Muntilan yang Diamankan Polisi, Meski 6 Motor Dibakar
Selain berhasil menangkap delapan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, Wahyu juga mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu empat orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian. (*)