Dan pada 16 November 2023, akhirnya FR berhasil dibekuk dan diseret ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemani korban untuk pergi ke RS terdekat.
Mirisnya, gara-gara aksi bejat pelaku, mengakibatkan pendarahan ringan di dalam kemaluan korban.
Korban pun diberikan obat dan pendampingan demi mengatasi trauma.
BACA JUGA:Sidak Ponsel, Banyak Siswi SMP Ketahuan Simpan Foto Diri Tanpa Busana
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menyampaikan bahwa FR telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan pelaku asal Wonosobo itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dibebankan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku sudah kita amankan. Tentunya sesuai dengan perundang-undangan, FR akan dikenakan sanksinya," kata AKP Kuseni.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki seorang anak kecil untuk terus meningkatkan pengawasan, supaya kekerasan seksual pada anak tidak terulang kembali.
"Mohon pengawasan diperketat. Karena kejahatan datang karena ada kesempatan," pungkasnya. (mg7)