Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Minggu 10-12-2023,18:00 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang meminta peserta pemilu untuk memperhatikan larangan-larangan kampanye seperti yang sudah diatur dalam pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Peserta Pemilu 2024 juga diminta untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan karena berpotensi pelanggaran pidana Pemilu.

"Perhatikan tahapan dan jadwal kampanye seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, di RM Bu Tjondro Borobudur, Sabtu, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Chatbot Pemilu 2024 Melalui WhatsApp: Edukasi Politik yang Mudah dan Efektif

Lebih lanjut Habib menegaskan untuk, semua peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam mempengaruhi pemilih.

Demikian pula dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), peserta pemilu harus mempedomani SK KPU Kabupaten Magelang Nomor 129/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.

Terkait penyebaran tabloid Indonesia Maju, menurut Habib, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam. Bawaslu menyatakan, tabloid Indonesia Maju bukan produk jurnalistik. Karena tabloid itu tidak memiliki izin terbit, dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number).

ISSN merupakan nomor yang diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda yang berlaku secara global. Terbitan berkala dimaksud adalah buku atau terbitan lain yang memiliki beberapa seri, seperti jurnal ilmiah, koran, majalah, dan lainnya.

Bawaslu menilai, tabloid Indonesia Maju tidak diterbitkan oleh penerbit, tidak ada susunan redaksi, tanpa alamat redaksi dan tidak ditulis oleh wartawan. Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik.

BACA JUGA:Mengenal Kesenian Gatholoco Asal Kampung Tani Giritengah Magelang, Anggap Angka 7 Sangat Penting

Untuk itu, Tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai Bahan Kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional.

Untuk itu, demi menjaga ketertiban masyarakat dan agar tidak melanggar regulasi, Bawaslu pun menyampaikan imbauan.

Tim relawan yang mengaku menyebarkan Tabloid Indonesia Maju sebaiknya mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres atau TKN.

Membuat surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU.

BACA JUGA:Dusun Sariyoso Wonosobo Krisis Air Bersih Akibat Longsor

Kategori :