PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau bising dipertegas oleh jajaran Satlantas Polres Purworejo.
Patroli dan berbagai upaya dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono menyebut, dalam beberapa hari ini razia knalpot brong dilakukan melalui patroli 24 jam. Selama dua hari saja, Kamis hingga Jumat (4-5/1), jajaran Satlantas Polres Purworejo telah mengamankan 42 sepeda motor berknalpot brong/racing.
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong di Wonosobo, 57 Sepeda Motor Kena Tilang
“Jika mendapati masyarakat menggunakan kendaraan roda dua atau empat memakai knalpot brong/racing langsung kita amankan untuk dilakukan penindakan dengan tilang,” kata Kasat Lantas saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/1).
Diungkapkan, upaya penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang meliputi (salah satunya) knalpot. Setelah dilakukan penindakan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, harus dikembalikan ke standarnya, disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan testimoni bahwa benar-benar masyarakat tidak akan lagi menggunakan knalpot brong.
“Patroli ini akan kita gencar lakukan sampai benar-benar Kabupaten Purworejo ini zero knalpot brong,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini sebenarnya dijalankan untuk kepentingan masyarakat dimana mereka tidak menginginkan adanya suara knalpot brong/racing karena sangat menganggu ketentraman dan kenyamanan.
BACA JUGA:Polresta Magelang Gelar Operasi Gaktibplin Selama 20 Hari, Zero Knalpot Brong
Guna mendukung zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas Polres Purworejo juga gencar melakukan sosialisasi ke toko atau bengkel variasi motor agar mereka ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual knalpot brong tersebut.
Sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah karena umumnya yang menggunakan knalpot brong ini anak muda/pelajar.
“Kita berharap supaya masyarakat Purworejo tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tandas Kasat Lantas. (top)