Namun, BBWSSO juga masih bisa mengambil pilihan lainnya yakni dengan memohon kepada BPN untuk kembali memproses pembayaran UGR secara langsung kepada warga.
Total untuk 6 bidang tanah tersebut memiliki nilai ganti rugi sekitar Rp9,9 miliar.
"Kalau konsinyasi nanti biar pengadilan negeri yang membayar UGR. Jadi secara administrasi, secara tugas dari pelaksana pengadaan tanah (P2T) sudah diselesaikan sepenuhnya, termasuk menyampaikan surat permintaan penitipan uang ganti kerugian kepada pengadilan negeri melalui instansi yang memerlukan tanah, atau BBWSSO," pungkasnya. (top)