Dokumen Adminsitrasi Dua Bapaslon Purworejo Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dokumen Adminsitrasi Dua Bapaslon Purworejo Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Purworejo memberikan keterangan terkait penelitian administrasi setelah perbaikan atas dokumen administrasi Bapaslon Pilkada 2024, kemarin.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyatakan bakal pasangan calon (Bpaslon) bupati dan wakil bupati Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. serta Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Purworejo Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Purworejo melakukan proses penelitian administrasi setelah perbaikan dengan diawasi Bawaslu Purworejo.

Selanjutnya, hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan kepada masyarakat melalui kanal media sosial dan website KPU Purworejo. KPU Purworejo juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan calon.

“Masa tanggapan masyarakat itu sudah dimulai pada tanggal 15 September dan berakhir 18 September 2024,” kata Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Koalisi Guyub Rukun Klaim Unggul di Dapil 4 Purworejo Meliputi Kutoarjo, Grabag, dan Butuh

BACA JUGA:Nelayan Purworejo Didorong Tingkatkan Kemampuan Penanganan Ikan

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan secara daring dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, tanggapan juga dapat disampaikan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo 6 Purworejo. 

Untuk tanggapan luring, kata Jarot, diperlukan dokumen formulir yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/tanggapanpilkadapurworejo.

Tanggapan dapat berbentuk dukungan atas calon atau memberi masukan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

“Pihak yang memberikan tanggapan secara daring atau luring, wajib mengunggah atau menyerahkan fotokopi KTP-el. KPU Purworejo akan mengklarifikasi tanggapan itu mulai 18 hingga 21 September 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Santri Terseret Ombak Pantai Keburuhan Purworejo

BACA JUGA:7 Peralatan Konser yang Wajib Dibawa Penggemar! dari Tanpa Budget sampai Harga Fantastis Ada Disini

Selain itu, KPU Purworejo juga mempublikasikan tautan bit.ly/visimisipaslonpurworejo yang berisi visi, misi, dan program dari pasangan calon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres