Hukum Shalat Berjamaah : Laki-laki yang Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Berdosa!

Kamis 25-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Dalilnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat (27 kali lipat)." (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan,

"Barangsiapa membaguskan yang wudhu'nya kemudian tidaklah dia keluar ke masjid kecuali untuk melakukan shalat maka setiap langkah yang dia lakukan Allah akan angkat derajatnya dan Allah akan gugurkan kesalahannya dan malaikat akan senantiasa mendoakan dia selama dia melakukan shalat dan melakukan ibadah di mushalanya atau di tempat dia melakukan shalat." (HR Imam Al-Bukhari).

Inilah berbagai keutamaan  yang tentunya menjadi motivasi buat kita untuk selalu semangat menjalankan ibadah shalat berjamaah di masjid.

Hukum Shalat Berjamaah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid.  Berikut pendapat para ulama tentang hal tersebut :

1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah tidaklah wajib 'ain

2. Sebagian ulama mengatakan fardhu kifayah

3. Sebagian ulama lagi mengatakan  sunnah mu'akadah

4. Sebagian yang lain mengatakan shalat berjamaah bagi laki-laki hukumnya adalah fardhu 'ain.

Sebagaimana yang ada pada madzhab Hambali dan Zhahiri.

Dan pendapat yang lebih berhati-hati dan lebih menenangkan kita adalah pendapat yang menyatakan tentang wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki, terutama di masjid.

Dalil-dalil Shalat Berjamaah

Dalil Pertama

Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan berkaitan dengan shalat Khauf atau shalat dalam keadaan ketakutan atau dalam peperangan.

Kategori :