MAGELANG, MAGELANGEKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut diungkapkan Irma (20) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang saat mendampingi kakeknya menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Irma menceritakan bahwa kakeknya saat itu mendapat banyak manfaat dengan menjadi peserta JKN.
Kakek Irma, Basirun (almarhum) merupakan penderita penyakit komplikasi dengan salah satu diagnosis Congestive Heart Failure (CHF).
Mengutip dari laman Kemenkes oleh dr Ardi Iswara, CHF atau gagal jantung merupakan masalah yang terjadi pada pompa jantung dan ditandai dengan adanya kegagalan jantung dalam memompa pasokan darah yang dibutuhkan oleh tubuh.
BACA JUGA:Program JKN Memberikan Kenyamanan Pelayanan Kehamilan hingga Melahirkan
Terjadinya gagal jantung dapat disebabkan oleh banyak hal, diantaranya kelainan pada otot-otot jantung, kelainan pada katup jantung, atau kelainan anatomi dari jantung itu sendiri.
Gagal jantung dapat terjadi secara mendadak atau bisa juga menahun.
Irma mengungkapkan bahwa gejala awal yang dirasakan kakeknya yaitu batuk-batuk hampir setiap hari, hingga puncaknya badan terasa lemas, asam lambung naik, demam, dan juga sesak napas.
“Awalnya kakek saya batuk terus, sampai suatu ketika badannya terasa sangat lemas, asam lambung naik, kakek juga mengalami demam, hingga pada malam hari beliau mengalami sesak napas berat. Paman saya berinisiatif membawa kakek ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kakek diminta untuk rawat inap,” cerita Irma.
BACA JUGA:Rutin Cuci Darah, Tukidi Terbantu Adanya Program JKN BPJS Kesehatan
Karena harus menjalani proses pengobatan dan pemulihan ke depannya, pihak rumah sakit menyarankan untuk menggunakan BPJS Kesehatan. Saat itu kakek Irma belum terdaftar sebagai peserta program JKN.
Kemudian, paman Irma pun memutuskan untuk mengurusnya di kantor BPJS Kesehatan.
Setelah terdaftar aktif sebagai peserta program JKN, kakek Irma langsung dapat menjalani rawat inap di bangsal.
Bagi pasien yang mengalami gagal jantung, tetap harus menjalani pemeriksaan dan pengobatan secara rutin.